sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berdiri di lahan milik KAI, 120 bangunan liar di Jaktim dibongkar

Penertiban ini terkait dengan bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 30 Agst 2022 14:34 WIB
Berdiri di lahan milik KAI, 120 bangunan liar di Jaktim dibongkar

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) membongkar 120 bangunan liar (bangli) di area Gunung Antang, Selasa (30/8). Pangkalnya, ratusan bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.788,92 m2 miliki KAI dengan sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Sebelum melakukan pembongkaran, PT KAI telah melayangkan surat perintah bongkar pada 14 Juli 2022. Selain itu, mengirimkan surat peringatan pertama (SP 1) pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus, dan SP 3 diberikan 25 Agustus.

Namun, lanjut Eva, pemberitahuan tersebut tak diindahkan para penghuni. Mayoritas bangli yang ditertibkan berupa bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," tuturnya. "Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif."

Eva menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 178 menyatakan, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Sementara itu, Pasal 181 ayat (1) berbunyi, "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Sponsored

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkas Eva.

Berita Lainnya
×
tekid