Beredar kabar Said Didu tersangka, Polri bantah

Menurut Polri, surat yang beredar adalah pemberitahuan perkembangan kasus kepada pelapor.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5)/Foto Antara/ Akbar Nugroho Gumay.

Polri membantah surat yang beredar bahwa telah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhamad Said Didu, sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, tim penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Said Didu.

"Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, surat yang beredar tersebut adalah pemberitahuan perkembangan proses hukum kepada pelapor.

“Jadi hanya salah paham saja. Itu surat pemberitahuan kepada pelapor yang rutin diberikan. Jadi bukannya bocor ya,” ucap Awi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/6).