Beri remisi Nazaruddin, ICW desak Jokowi evaluasi Menkumham

Pemberian remisi menggambarkan sikap tidak berpihaknya Menkumham atas kinerja pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Lantaran politikus PDI Perjuangan itu memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"ICW menuntut Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Menurut Kurnia, pemberian remisi menggambarkan sikap Menkumham yang tidak berpihak atas kinerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberian remisi itu telah mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," paparnya.

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Aturan yang dimaksud Kurnia yakni Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.