Beri uang ke eks Dirkeu PT AP II, mantan Dirut PT INTI klaim bayar utang

Darman Mappangara mengaku punya utang pada mantan Dirkeu PT AP II senilai Rp5 miliar.

Tersangka selaku mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11)./ Antara Foto

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, mengklaim penyerahan uang senilai Rp5 miliar kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam, dilakukan untuk membayar utang.

Uang tersebut diserahkan baik dalam bentuk pecahan mata uang asing maupun rupiah. Nilai tersebut, jauh lebih tinggi dari nilai uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan pada 31 Juli 2019.

"Uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra adalah uang pengembalian utang saya sebesar Rp5 miliar, yang saya pinjam dari Pak Andra tanggal 12 juli 2018," ucap Darman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Darman bersaksi untuk Andi Taswin Nur, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang dikerjakan PT INTI.

Darman mengatakan, pemberian tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Pemberian pertama terjadi pada 26 Juli 2019 senilai US$ 53.000 atau senilai Rp750 juta. Uang itu diberikan Darman melalui Taswin Nur, yang menyerahkan uang tersebut pada sopir Andra bernama Endang.