sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beri uang ke eks Dirkeu PT AP II, mantan Dirut PT INTI klaim bayar utang

Darman Mappangara mengaku punya utang pada mantan Dirkeu PT AP II senilai Rp5 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Nov 2019 17:42 WIB
Beri uang ke eks Dirkeu PT AP II, mantan Dirut PT INTI klaim bayar utang

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, mengklaim penyerahan uang senilai Rp5 miliar kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam, dilakukan untuk membayar utang.

Uang tersebut diserahkan baik dalam bentuk pecahan mata uang asing maupun rupiah. Nilai tersebut, jauh lebih tinggi dari nilai uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan pada 31 Juli 2019.

"Uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra adalah uang pengembalian utang saya sebesar Rp5 miliar, yang saya pinjam dari Pak Andra tanggal 12 juli 2018," ucap Darman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Darman bersaksi untuk Andi Taswin Nur, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang dikerjakan PT INTI.

Darman mengatakan, pemberian tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Pemberian pertama terjadi pada 26 Juli 2019 senilai US$ 53.000 atau senilai Rp750 juta. Uang itu diberikan Darman melalui Taswin Nur, yang menyerahkan uang tersebut pada sopir Andra bernama Endang.

"Terus besoknya diserahkan lagi US$18.000 yang ekuivalen sekitar Rp 250 juta. Saya lupa (sumber uangnya) pak yang itu. Yang pasti (diserahkan) lewat Pak Taswin lagi, kasih ke Pak Endang," katanya. 

Menangapi pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi, menanyakan adanya penyerahan uang setelah pemberian tersebut. Darman mengaku dirinya akan kembali menyerahkan uang pada Andra, namun terlanjut ditangkap penyidik KPK.

"31 juli pas OTT KPK sebesar Rp1 miliar. Ya harusnya (uang itu) diberikan dua kali, pas OTT itu satu, setelah itu satu lagi. Rp1 miliar lagi rencananya setelah (OTT) itu, jadi Rp2 miliar. Tetapi kan pas yang Rp1 miliar itu terjadi OTT," ucapnya menenerangkan.

Sponsored

Jaksa Ikhsan kemudian menanyakan keterkaitan uang tersebut dengan proses pemenangan tender proyek BHS PT INTI. Namun, Darman membantah anggapan uang tersebut untuk tujuan pemenangan proyek tersebut.

"Tidak ada pak, karena dari awal Pak Andra dia kan Direktur Keuangan, enggak mungkin bisa melakukan itu kalau enggak dapat arahan dari Pak Awaluddin untuk sinergi BUMN. Jadi kita melakukan semua itu untuk sinergi BUMN," ucap Darman.

Dalam sidang tersebut, Darman bersaksi untuk terdakwa orang kepercayaanya, Andi Taswin Nur. Sebelumnya, Taswin didakwa telah menjadi perantara uang suap dari Darman kepada Andra. Adapun uang yang diberikan senilai US$71 ribu dolar dan 96.700 dolar Singapura.
 
Pemberian uang diduga dilakukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan, dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II, antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid