sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan eks direksi Angkasa Pura II

KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 29 Okt 2019 21:49 WIB
KPK perpanjang masa penahanan eks direksi Angkasa Pura II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Dia merupakan tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, penahanan Andra dilakukan selama satu bulan ke depan. Perpanjangan itu dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara penyidik KPK.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Sebelumnya, Andra ditahan setelah KPK meningkatkan status penangan perkaranya ke tahap penyidikan pada Jumat (2/8). Bersama, seorang staf PT INTI Taswin Nur, dan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, KPK menjeratnya dalam perkara suap pengadaan pekerjaan BHS.

Pada perkara itu, Andra diduga telah melakukan praktik lancung dengan mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT INTI agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka PT APP kepada PT INTI yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI untuk menggarap proyek tersebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Sebagai imbalannya, Darman Mappangara memberikan uang kepada Andra melalui Taswin Nur. Adapun uang yang diberikan sebesar 96.700 dolar Singapura, atau jika dihitung dalam kurs rupiah mencapai Rp1 miliar.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Darman dan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid