sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap proyek BHS, KPK periksa Direktur PT APP

Direktur PT APP Wisnu Raharjo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Darman Mappangara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 18 Nov 2019 12:32 WIB
Kasus suap proyek BHS, KPK periksa Direktur PT APP

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) atau APP, Wisnu Raharjo, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT APP yang dikerjakan PT INTI.

Wisnu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/11).

Darman merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Status tersangka lebih dulu ditetapkan penyidik pada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam, dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur.

Darman diduga telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Andra, guna merealisasikan penggarapan proyek BHS.

Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai 96.700, terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra, atas bantuannya mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT INTI agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp86 miliar.

Andra juga diduga telah membantu untuk mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut, yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI untuk menggarap proyek, lantaran saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cash flow.

Sponsored

Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid