sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pejabat Angkasa Pura diperiksa KPK untuk eks Dirut PT INTI

Direktur PT APP Agung Sedayu dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II Ituk Herarindri akan diperiksa sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Nov 2019 10:50 WIB
Pejabat Angkasa Pura diperiksa KPK untuk eks Dirut PT INTI

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Agung Sedayu. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT APP, yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/11).

Ini menjadi pemeriksaan keedua bagi Agung, setelah diperiksa pada 13 September 2019 lalu. 

Selain Agung, penyidik juga akan memeriksa  Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.

Dalam perkara ini, Darman diduga kuat telah menginstruksikan seorang anak buahnya, Taswin Nur, untuk menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang yang diberikan adalah senilai 96.700 dolar Singapura, terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Andra atas bantuannya dalam mengarahkan PT APP, untuk menunjuk PT INTI dalam pengerjaan proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II, dengan pagu mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu untuk mengarahkan negosiasi, guna meningkatkan uang muka proyek yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI dalam menggarap proyek tersebut, lantaran saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cash flow.

Sponsored

Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid