Berkas Ferdy Sambo cs tiba di PN Jaksel

Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, persidangan akan dipersiapkan dan dibuka untuk umum.

Pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Total 11 dakwaan milik tersangka kasus yang didalangi Ferdy Sambo tersebut.

Menurut pantauan Alinea.id, berkas itu tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB dengan sebuah kendaraan roda empat. Ada sejumlah tumpuk berkas yang dibawa menggunakan sebuah troli.

Masing-masing berkas dibuat dalam satu ikatan setinggi 60 cm. Berkas itu ditaruh di depan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ada pula enam orang jaksa yang mengantarkan berkas tersebut. Sesampainya di loket, mereka langsung mendaftarkan semua berkas tersebut.

Terkait pelimpahan ini, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J fan penghalangan penyidikannya hadir dalam persidangan. Kasus ini memiliki total 11 tersangka dengan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam dua kasus tersebut.