Berkas lengkap, tersangka Jiwasraya segera disidangkan

Enam berkas perkara tersangka Jiwasraya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),  telah melakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Joko Hutomo Tirto (JHT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menyatakan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dilakukan pagi tadi. Pelimpahan tersebut, menyusul perkara tersangka lainnya yang lebih dulu dilakukan.

"Dengan pelimpahan tersebut, terdakwa atas nama JHT menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutur Hari dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).

Hari menjelaskan, proses selanjutnya adalah persidangan. Namun, tidak dapat dipastikan kapan sidang perdana itu dimulai, karena merupakan wewenang pengadilan. "Dengan demikian, enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah siap disidangkan," ujar Hari.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.