sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas lengkap, tersangka Jiwasraya segera disidangkan

Enam berkas perkara tersangka Jiwasraya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 27 Mei 2020 19:10 WIB
Berkas lengkap, tersangka Jiwasraya segera disidangkan

Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),  telah melakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Joko Hutomo Tirto (JHT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menyatakan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dilakukan pagi tadi. Pelimpahan tersebut, menyusul perkara tersangka lainnya yang lebih dulu dilakukan.

"Dengan pelimpahan tersebut, terdakwa atas nama JHT menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutur Hari dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).

Hari menjelaskan, proses selanjutnya adalah persidangan. Namun, tidak dapat dipastikan kapan sidang perdana itu dimulai, karena merupakan wewenang pengadilan. "Dengan demikian, enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah siap disidangkan," ujar Hari.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid