Berkas memori kasasi Sambo cs diterima, telah sampai ke MA

Pada putusan banding untuk Sambo, hakim ternyata justru memperkuat vonis dari PN Jaksel.

Putri Candrawathi dalam persidangan. (Dok. PN Jakarta Selatan)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo. Selain Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf juga telah memberikan memorinya.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, memori kasasi ketiganya pun telah dinyatakan lengkap. Bahkan, telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/5).

“Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh FS, PC dan KM, penasihat hukum masing-masing telah menyerahkan berkas memori kasasi,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Sabtu (27/5).

Pada putusan banding untuk Sambo, hakim ternyata justru memperkuat vonis dari PN Jaksel. Dalam peradilan di tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.