sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas memori kasasi Sambo cs diterima, telah sampai ke MA

Pada putusan banding untuk Sambo, hakim ternyata justru memperkuat vonis dari PN Jaksel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 27 Mei 2023 19:28 WIB
Berkas memori kasasi Sambo cs diterima, telah sampai ke MA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo. Selain Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf juga telah memberikan memorinya.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, memori kasasi ketiganya pun telah dinyatakan lengkap. Bahkan, telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/5).

“Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh FS, PC dan KM, penasihat hukum masing-masing telah menyerahkan berkas memori kasasi,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Sabtu (27/5).

Pada putusan banding untuk Sambo, hakim ternyata justru memperkuat vonis dari PN Jaksel. Dalam peradilan di tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Putri Candrawathi ternyata bernasib sama dengan suaminya. Hakim di tingkat banding ternyata juga menguatkan vonis di peradilan tingkat pertama yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

Bernasib serupa, Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sponsored

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

Berita Lainnya
×
tekid