Berkas P21, KPK serahkan tersangka korupsi PT DI ke JPU

Budiman Saleh Direktur Utama PT PAL segera diadili

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto KPK RI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Budiman Saleh (BS). Pada Senin (1/3), Budiman diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Budiman sedang menjabat Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia, juga pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Ali menambahkan, penahanan dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari, terhitung 1 Maret 2021, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam 14 hari kerja, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI," jelasnya.