Berkas perkara kasus Sofyan Basir dilimpahkan ke pengadilan

KPK menduga, tersangka Sofyan telah membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi tersebut.

Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir (kiri) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (28/5)./Antara Foto

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk tersangka kasus suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

"Hari ini Jumat (14/6), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Dikatakan Febri, pihaknya akan menguraikan secara rinci dan sistematis terkait dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Hal itu, dapat disimak melalui rangkaian persidangan yang akan digelar oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK menduga, tersangka Sofyan telah membantu pelaku lain untuk melakukan korupsi tersebut. Komisi antirasuah mendakwa Sofyan Basir menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Pada proses penyidikan yang dimulai sejak 22 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dari berbagai unsur, seperti Menteri ESDM, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar, beberapa pejabat di PT PLN (Persero), serta dari pihak swasta.