Berkas perkara tersangka tukang kebakaran Kejagung dikembalikan JPU

Berkas perkara dikembalikan karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara lima tukang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara lima tersangka itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu. Berkas perkara lima tersangka dikembalikan karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil. 

“Berkasnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Penyidik Bareskrim diharapkan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk-petunjuk dari JPU. Kendati demikian, dia tidak dapat merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara tersebut.

“Semoga segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk JPU,” ujarnya.