Berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat Paniai dilimpahkan ke JPU

Berkas perkara dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap (P21).

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat kasus Paniai kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, berkas perkara tersangka IS dalam kasus Paniai sudah limpahkan ke JPU. Berkas perkara itu pun saat ini tengah dalam proses pengecekan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," tutur Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada  2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan IS berasal dari unsur TNI. 

Menurut Febrie, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.