Berkas tahap II, Johnny G Plate siap disidang

Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 Johnny G Plate (JGP). Foto dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP).

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan, Jumat (9/6).

Johnny kini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu akan berjalan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023," ujarnya.