sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas tahap II, Johnny G Plate siap disidang

Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Jun 2023 21:43 WIB
Berkas tahap II, Johnny G Plate siap disidang

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP).

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan, Jumat (9/6).

Johnny kini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu akan berjalan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023," ujarnya.

Penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan. Hal itu untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.

Sponsored

Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga.

Adapun kelima tersangka sebelumnya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto. Seluruhnya juga sudah ditahan.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.

"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal. Yaitu, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya
×
tekid