Berstatus tersangka, Romahurmuziy masih terima gaji DPR

Romahurmuziy masih menerima gaji pokok, namun tunjangannya telah dihentikan.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3)./ Antara Foto

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy masih menerima gaji dari DPR RI, meskipun saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dipastikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Indra mengatakan, upah yang masih diterima anggota Komisi XI DPR RI tersebut adalah gaji pokok. Namun pihak DPR sudah tidak lagi membayarkan tunjangan-tunjangan yang sebelumnya diterima Rommy.

"Basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetep akan diberikan," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Indra diperiksa sebagai saksi untuk Rommy dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RO tahun 2018-2019.

Dia menjelaskan, ada empat hal yang melandasi penerbitan Keppres pemberhentian seorang anggota DPR. Rommy dinilai belum memenuhi empat hal yang disyaratkan sehingga belum mendapat Keppres pemberhentian dari jabatannya sebagai wakil rakyat.