sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berstatus tersangka, Romahurmuziy masih terima gaji DPR

Romahurmuziy masih menerima gaji pokok, namun tunjangannya telah dihentikan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 22 Apr 2019 19:35 WIB
Berstatus tersangka, Romahurmuziy masih terima gaji DPR

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy masih menerima gaji dari DPR RI, meskipun saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dipastikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Indra mengatakan, upah yang masih diterima anggota Komisi XI DPR RI tersebut adalah gaji pokok. Namun pihak DPR sudah tidak lagi membayarkan tunjangan-tunjangan yang sebelumnya diterima Rommy.

"Basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetep akan diberikan," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Indra diperiksa sebagai saksi untuk Rommy dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RO tahun 2018-2019.

Dia menjelaskan, ada empat hal yang melandasi penerbitan Keppres pemberhentian seorang anggota DPR. Rommy dinilai belum memenuhi empat hal yang disyaratkan sehingga belum mendapat Keppres pemberhentian dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Kalau Keppres pemberhentian ada empat hal, pertama kalau dipanggil Tuhan karena meninggal, yang kedua karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Yang ketiga karena urusan negara terkena hukum inkracht. Keempat itu karena melanggar kode etik dewan," ujar Indra menjelaskan.

Sementara itu, terkait pemeriksaannya, Indra mengaku penyidik KPK mengonfirmasi tiga hal. Pertama, memastikan status keanggotaan Rommy di Komisi XI, kedua soal aturan-aturan di internal dewan, dan ketiga menyangkut penghasilan resmi Rommy sebagai anggota dewan.

Indra juga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik terkait tiga hal tersebut. Termasuk yang diserahkan Indra pada penyidik addalah daftar gaji dan tunjangan yang diterima Rommy sebagai anggota dewan. 

Sponsored

"SK Presiden anggota dewan dari Pak Rommy, kemudian SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus (Badan Musyawarah) sebagai anggota Bamus, juga menyangkut buku kode etik dewan dan buku tata tertib dewan," ujar Indra menerangkan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid