Besok, iuran BPJS kesehatan turun

Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi  turun 1 Mei 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Besaran iurannya, Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020, akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Ia berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah menerima tagihan yang telah disesuaikan.