Besok, KPK periksa Rizal Ramli, Sjamsul dan Itjih Nursalim soal BLBI

KPK juga akan memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap konglomerat suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Terhitung sudah dua kali KPK melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap konglomerat itu setelah keduanya mangkir dari pemeriksaan pertama pada Jumat (28/6).

Bos PT Gajah Tunggal (GJTL) itu akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 19 Juli 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga akan memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka konglomerat suami-istri tersebut.

Febri menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga untuk memberikan hak dan ruang kepada keduanya untuk menyampaikan bantahan atau sangkalan terkait perkara yang menjeratnya.