Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky akan beradu kesaksian

Mereka bertiga akan menjadi saksi satu sama lain, secara bergantian.

Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara/Laily Rahmawaty/dokumentasi

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (30/11). 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sebagai lakon penutup bulan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketiganya akan hadir sebagai saksi. Mereka bertiga akan menjadi saksi satu sama lain, secara bergantian.

“KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E  dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11) malam.

Senada, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya akan menerima kehadiran Ricky dan Bharada E sebagai saksi. Tentunya saat itu kliennya hadir dalam kapasitas sebagai terdakwa.

Ketika momen itu, pihaknya sudah berencana mengulik lebih jauh komunikasi antara ketiganya. Apalagi dalam tiga latar berbeda, yakni Magelang-Saguling-Duren Tiga, ketiganya selalu ada.