sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky akan beradu kesaksian

Mereka bertiga akan menjadi saksi satu sama lain, secara bergantian.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 30 Nov 2022 09:59 WIB
Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky akan beradu kesaksian

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (30/11). 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sebagai lakon penutup bulan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketiganya akan hadir sebagai saksi. Mereka bertiga akan menjadi saksi satu sama lain, secara bergantian.

“KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E  dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11) malam.

Senada, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya akan menerima kehadiran Ricky dan Bharada E sebagai saksi. Tentunya saat itu kliennya hadir dalam kapasitas sebagai terdakwa.

Ketika momen itu, pihaknya sudah berencana mengulik lebih jauh komunikasi antara ketiganya. Apalagi dalam tiga latar berbeda, yakni Magelang-Saguling-Duren Tiga, ketiganya selalu ada.

“(Fokus) interaksi antara KM, RR, dan RE selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga,” ujarnya.

Persidangan ketiganya sudah berjalan pada awal pekan ini. Dalam persidangan tersebut, Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris dan terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin, hadir sebagai saksi.

Awal persidangan, Arif justru langsung menuding Susanto memiliki andil besar dalam skenario tersebut. Salah satunya adalah ketika dirinya melihat Susanto akan mengambil pakaian dinas Brigadir J, sementara ia belum mengetahui bahwa Yosua telah tewas.

Sponsored

"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif dalam persidangan, Senin (28/11).

Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.

Sementara, Susanto mengatakan, dirinya menerima informasi dari Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam soal penembakan dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia pun menerima perintah dari Benny untuk menyiapkan perlengkapan sebelum ke sana.

“Jadi jam 17.25 WIB (8 Juli 2022) kami berangkat,” kata Susanto dalam persidangan, Senin (28/11).

Susanto merasa heran karena diminta untuk membawa senjata dan body vest. Menurutnya, rumah Sambo diserang oleh teroris.

Hakim langsung mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Sayangnya, ia tidak tahu jenis senjata tersebut.

“Berapa senjata yang dibawa?" ujar Hakim.

"Kami bawa satu body vest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," tutur Susanto.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.  Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid