Biaya haji 2019: Rp30 juta-Rp73 juta per orang

Biaya haji tahun 2019 rata-rata naik 10% dari tahun sebelumnya menjadi Rp30 juta hingga Rp73 juta dari berbagai embarkasi. Simak daftarnya.

Biaya haji tahun 2019 rata-rata naik 10% dari tahun sebelumnya menjadi Rp30 juta hingga Rp73 juta dari berbagai embarkasi. / Kementerian Agama

Biaya haji tahun 2019 rata-rata naik 10% dari tahun sebelumnya menjadi Rp30 juta hingga Rp73 juta dari berbagai embarkasi. 

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi dan mulai diundangkan per Kamis (14/3).

Regulasi tersebut yaitu Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Keppres diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019.

Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller.