BNN sulit jerat pembeli narkoba jenis baru yang diduga untuk vape

Zat yang terkandung dalam ganja cair belum masuk ke dalam Undang-undang Narkotika.

BNN menunjukkan barang bukti berupa cairan ganja. Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sulit menjerat seorang pembeli narkotika jenis baru berupa cairan ganja yang berasal dari Jerman dan Belanda. Meski telah mengamankan pemiliknya yang merupakan warga Jakarta, BNN sulit memprosesnya secara hukum. 

Kesulitan BNN memproses pembeli tersebut karena zat yang terkandung di dalam ganja cair itu belum masuk ke dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Zat aktif yang terkandung di dalamnya disebut proaktif substances. Zat-zat itu merupakan zat baru narkoba yang kesemuanya belum masuk dalam undang-undang di Indonesia,” kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari di Jakarta pada Rabu (12/12).

Arman menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut diketahui pihaknya setelah mendapat informasi dari Bea Cukai soal adanya paket kiriman yang berada di Pasar Baru, Jakarta. Dari paket tersebut terungkap cairan ganja itu dibeli oleh seseorang di Jakarta melalui online. 

“Kami telah menyita ganja cair sebanyak 4 dus yang totalnya berisi 22 botol. Kemudian 4 botol bermerek Hempseed/Canabis Sativa. Barang ini dipesan melalui online dan dikirim melalui kantor pos Jerman,” kata Arman Depari.

Arman menjelaskan, ganja cair tersebut sudah diperiksa di Labalatorium BNN. Hasilnya, terdapat kandungan Canabidiol dan Dronabinol yang merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru. Barang ini, kata Arman, jika dikonsumsi memberikan efek yang sama dengan ganja. Juga risikonya terhadap kesehatan pun hampir sama.