close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Peristiwa
Sabtu, 14 Februari 2026 15:05

Narkoba dan aparat: Retaknya benteng pemberantasan

Kasus narkoba seret Kapolres Bima Kota, dinilai cerminkan celah pengawasan barang sitaan.
swipe

Kasus peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan serius. Kasus ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan sindikat narkoba. Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polda NTB terhadap seorang anggota Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terungkap peran Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota. Petugas menemukan barang bukti sabu hampir setengah kilogram.

Dalam pengembangan penyidikan, Polda NTB menemukan dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba Koko Erwin. Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Eko menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menilai kasus peredaran narkoba yang melibatkan polisi bukan kali pertama terjadi. Ia menilai kasus ini memiliki pola serupa dengan perkara yang melibatkan eks-Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2022, terkait peredaran narkoba hasil sitaan.

Dalam perkara tersebut, Teddy diduga memerintahkan bawahannya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba.

Menurut Josias, terungkapnya kasus yang melibatkan aparat menunjukkan adanya pergeseran kerentanan. Penanganan narkoba yang selama ini lebih banyak menyasar masyarakat, kini justru merembet ke aparat yang diberi kewenangan memberantas narkoba.

“Kerentanan justru merembet ke pihak-pihak yang diberi kewenangan penanganan narkoba, bergeser dari selama ini sering diidentifikasi pada beberapa kelompok masyarakat,” kata Josias kepada Alinea.id, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, pengusutan keterlibatan aparat memerlukan teknik penyidikan yang dikombinasikan dengan metode saintifik guna memetakan sejauh mana kendali bandar narkoba terhadap aparat.

Sementara itu, peneliti kepolisian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andy Ahmad Zaelany, menilai keterlibatan personel polisi kerap berakar dari penyalahgunaan barang sitaan kasus narkoba yang tidak diawasi secara ketat.

“Barang sitaan sering kali menjadi godaan untuk dikonsumsi sendiri atau dijual karena mendatangkan uang dalam jumlah besar. Selain itu, lemahnya pengawasan, pencatatan yang tidak rapi, serta tidak adanya sanksi tegas jika barang sitaan hilang atau berkurang membuka celah penyalahgunaan,” kata Andy.

Ia juga menyoroti fenomena aparat yang membekingi bandar narkoba karena kewenangan besar dalam penanganan kasus tidak dibarengi pengawasan melekat.

“Dengan imbalan uang suap, polisi yang lemah integritasnya bisa tergoda. Ini yang menjadi celah,” ujarnya.

Menurut Andy, kombinasi lemahnya pengawasan dan godaan ekonomi membuat persoalan pemberantasan narkoba menjadi tantangan serius di tubuh kepolisian, terutama di tengah desakan reformasi Polri.

“Agar polisi tidak merangkap sebagai beking bandar narkoba, diperlukan pengawasan melekat serta kanal sosial yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pembekingan dalam transaksi narkoba,” katanya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan