Kasus Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana dari jaringan narkotika menunjukkan bagaimana kebijakan narkotika yang represif dan tidak teregulasi justru membuka celah keterlibatan aparat dalam peredaran gelap.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan warga sipil dalam perkara narkotika yang kemudian mengungkap dugaan keterlibatan aparat kepolisian. Penyidikan mengungkap aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik melalui bawahannya, AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba, yang diduga bekerja sama dengan bandar narkotika.
Pola keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika kembali berulang. Sepanjang 2019–2022, data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 106 polisi terlibat dalam kasus narkotika, melibatkan 178 anggota di berbagai jenjang. Sejumlah nama yang pernah terseret kasus serupa antara lain Teddy Minahasa (eks Kapolda Sumatera Barat), Andri Gustami (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan), Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), dan Edi Nurdin (eks penyidik Bareskrim Mabes Polri). Temuan ini menegaskan persoalan sistemik dalam kebijakan narkotika serta lemahnya pengawasan terhadap Polri.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Ginting, menilai penyalahgunaan wewenang diperkuat oleh pasar gelap narkotika yang tidak dikendalikan negara serta hukum acara yang belum akuntabel, sehingga membuka peluang manipulasi barang bukti dan rekayasa perkara. Pendekatan “war on drugs” yang menitikberatkan pada pemidanaan dan represi dinilai tidak efektif menekan penyalahgunaan, justru memperkuat pasar gelap dan membuka ruang korupsi aparat, sementara pendekatan kesehatan bagi pengguna terabaikan.
Fenomena berulang ini menegaskan urgensi reformasi kebijakan narkotika dan reformasi kepolisian.
"ICJR mendesak pemerintah dan DPR meninjau ulang pendekatan yang ada. Narkotika perlu diregulasi secara ketat, bukan semata-mata dimusnahkan," ujar Girlie, Minggu (22/2).
Dekriminalisasi penggunaan, penguasaan, dan pembelian untuk kepentingan pribadi dinnilai perlu dipertimbangkan dengan menempatkan pengguna dalam ranah kesehatan, bukan pidana. Dekriminalisasi, tegas ICJR, bukan legalisasi tanpa kontrol, melainkan pengaturan negara yang lebih akuntabel untuk menekan pasar gelap dan praktik koruptif.