BPJS Kesehatan kukuh putus kontrak RS tanpa akreditasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersikukuh memutus kontrak rumah sakit yang tak memperpanjang akreditasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersikukuh memutus kontrak rumah sakit yang tak memperpanjang akreditasi. / Facebook

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersikukuh memutus kontrak rumah sakit yang tak memperpanjang akreditasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, tetap akan memutuskan kontrak kerja sama bila rumah sakit yang jatuh tempo akreditasinya belum mengurus perpanjangan. Pasalnya, pihak BPJS telah mengingatkan kepada rumah sakit untuk menyesuaikan diri bila kontrak akan diputus.

"Kami sudah memberikan informasi kepada peserta jauh hari supaya peserta bisa menyesuaikan apabila RS dimaksud putus kontrak karena akreditasinya tetap tidak diperpanjang," kata Iqbal kepada Alinea.id, Jumat (3/5).

Dia mengatakan, kewajiban bagi setiap rumah sakit agar diakreditasi juga supaya kualitas pelayanan akan membaik. Dengan cara begitu, hak-hak konsumen akan terlindungi.

"Kan tujuan akreditasi untuk melindungi keselamatan pasien," kata dia.