sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Benang kusut BPJS Kesehatan

Segudang masalah dihadapi BPJS Kesehatan. Mulai dari kabar pemutusan kontrak dengan sejumlah rumah sakit hingga defisit.

Soraya Novika Nanda Aria Putra
Soraya Novika | Nanda Aria Putra Rabu, 09 Jan 2019 18:52 WIB
Benang kusut BPJS Kesehatan

Siang itu, lobi Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat, ramai calon pasien. Mereka memenuhi kursi yang melingkar di tengah ruangan. Salah satu calon pasien yang mengantre itu adalah Risma dan bayinya. Risma dirujuk dari Puskesmas Serpong ke RS Harapan Kita, untuk mendapatkan pelayanan operasi bayinya.

Risma mengaku sangat terbantu dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Ketika operasi pertama bayinya di RS Sari Asih, Tangerang, dia tak mengeluarkan biaya sepeser pun.

Terkait ramainya kabar tentang pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit, Risma mengaku tak terlalu tahu. Dirinya memang sempat mendengar kabar itu di puskesmas sewaktu meminta rujukan, tapi tak mengganggu proses administrasi yang dilakukan.

Suasana agak lengang didapatkan di RS Menteng Mitra Afia, Jakarta Pusat. Salah seorang calon pasien peserta BPJS Kesehatan Eko Lukman, beserta istri dan dua anaknya, sedang menunggu panggilan. Eko mengantar dua anaknya, yang harus rutin dibawa setiap bulan berobat ke psikiatri.

Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas C, dia tak harus membayar iuran bulanan. Sama seperti Risma, Eko tak terlalu mengetahui tentang kabar pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rumah sakit. Dia hanya mendengar kabar itu sewaktu datang ke puskesmas.

“Seorang suster di puskesmas tersebut mengatakan, kalau rujukan ke RS Menteng Mitra Afia sudah tidak bisa,” kata Eko saat ditemui reporter Alinea.id di RS Menteng Mitra Afia, Jakarta, Senin (7/1).

Akan tetapi, kata Eko, selang beberapa menit, sang suster itu mengatakan, RS Menteng Mitra Afia sudah bisa menerima pasien peserta BPJS Kesehatan lagi.

Sebelumnya, RS Menteng Mitra Afia memang termasuk ke dalam daftar rumah sakit yang kabarnya diputus kontrak, karena tak mengantongi akreditasi. Namun, pada 4 Januari 2019, Kementerian Kesehatan meminta pihak BPJS Kesehatan untuk memperpanjang rumah sakit yang direkomendasikan Kemenkes.

Sponsored

RS Menteng Mitra Afia termasuk satu di antara 53 rumah sakit di wilayah Jabodetabek yang direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang kembali.

Awal 2019 memang beredar kabar, pihak BPJS Kesehatan memutus kerja sama ratusan rumah sakit di Indonesia, lantaran tak memenuhi standar akreditasi. Standar akreditasi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi, serta Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Tetap melayani

Pada 7 Januari 2019, digelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, terkait kabar pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rumah sakit, dengan alasan tak memenuhi akreditasi.

Dalam konferensi pers itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menjelaskan, akreditasi tak hanya melindungi pasien.

“Tapi juga tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu, dan rumah sakitnya sendiri,” kata Menteri Nila Moeloek di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Selain itu, kata Nila, akreditasi merupakan acuan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Sementara tujuan akreditasi ialah untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme layanan rumah sakit.

Nila mengatakan, sesungguhnya proses akreditasi sudah berlaku sejak 2014, dan ketentuan diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Namun, hingga batas pemenuhan syarat itu jatuh tempo, masih banyak pihak rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi. Saat itulah pemutusan kerja sama dilakukan.

Meski begitu, menurut Nila, tak ada pelayanan kesehatan yang dihentikan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/1). (Antara Foto).

“Semua masih tetap kita layani dengan baik,” kata Nila.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menegaskan, saat ini sudah ada kesepakatan antara pihak BPJS dengan sejumlah rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi.

Menurut Fachmi, pihak rumah sakit sudah berkomitmen menuntaskan proses akreditasi hingga 30 Juni 2019. Hal ini sesuai dengan kelonggaran waktu yang sudah diberikan Kemenkes.

“Kita sudah membangun kesepakatan dan beberapa persyaratan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga pihak rumah sakit tetap dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fachmi.

Fachmi membeberkan data rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, dan sudah terakreditasi. Menurut Fachmi, ada 2.217 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, 1.759 di antaranya sudah terakreditasi.

Sedangkan sebanyak 341 rumah sakit yang belum terakreditasi, sudah berkomitmen menyelesaikan proses akreditasi hingga batas waktu 30 Juni 2019 mendatang.

“Masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang belum memiliki akreditasi, karena kerja samanya tidak kami putus,” ujar Nila.

Fachmi menuturkan, per Januari 2019 hanya ada dua rumah sakit yang tak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Alasannya, dua rumah sakit itu tak memenuhi syarat kredensial, seperti syarat praktik dan izin operasional.

Untuk pasien yang sudah menjalani pelayanan di rumah sakit yang izin operasionalnya berakhir, Kemenkes berkomitmen memindahkan ke rumah sakit yang masih punya akses dan sudah berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Fachmi menepis anggapan kalau penghentian kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, karena BPJS Kesehatan mengalami defisit arus kas.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Fachmi.

Berita Lainnya
×
tekid