BPJS Ketenagakerjaan sebut gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta.

Lion Air disebut takut terbebani keuangannya dengan melaporkan gaji pilot, co-pilot dan pramugari lebih kecil.

Keluarga Korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT160 yang berasal dari pegawai perusahaan bakal mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan menyebut gaji pramugari, pilot dan co-pilot yang dilaporkan Lion Air tergolong kecil. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkap gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke pihaknya lebih kecil dibandingkan dengan co-pilot. Bahkan jika dibandingkan dengan pramugari, gaji yang diterima pilot tidak berbeda jauh.

"Jadi laporan terakhir Lion, pilotnya sekitar Rp3,7 juta gajinya sebulan," ujarnya di RS Polri, Rabu (31/10).

Sementara itu, menurut Agus untuk co-pilot gaji yang dilaporkan sejumlah Rp20 juta. Sedangkan untuk gaji pramugari berkisar antara Rp3,6-Rp3,9 juta.

Agus menilai jumlah yang dilaporkan terebut terbilang dapat merugikan karyawan karena terbilang kecil. Ia pun tidak mengetahui alasan mengapa laporan gaji yang diberikan oleh pihak Lion kepada Pilot seperti itu.