sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Ketenagakerjaan sebut gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta.

Lion Air disebut takut terbebani keuangannya dengan melaporkan gaji pilot, co-pilot dan pramugari lebih kecil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 01 Nov 2018 09:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan sebut gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta.

Keluarga Korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT160 yang berasal dari pegawai perusahaan bakal mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan menyebut gaji pramugari, pilot dan co-pilot yang dilaporkan Lion Air tergolong kecil. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkap gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke pihaknya lebih kecil dibandingkan dengan co-pilot. Bahkan jika dibandingkan dengan pramugari, gaji yang diterima pilot tidak berbeda jauh.

"Jadi laporan terakhir Lion, pilotnya sekitar Rp3,7 juta gajinya sebulan," ujarnya di RS Polri, Rabu (31/10).

Sementara itu, menurut Agus untuk co-pilot gaji yang dilaporkan sejumlah Rp20 juta. Sedangkan untuk gaji pramugari berkisar antara Rp3,6-Rp3,9 juta.

Agus menilai jumlah yang dilaporkan terebut terbilang dapat merugikan karyawan karena terbilang kecil. Ia pun tidak mengetahui alasan mengapa laporan gaji yang diberikan oleh pihak Lion kepada Pilot seperti itu.

"Jadi kalau gajinya Rp30 juta, hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48x30 juta, ternyata hanya menerima 48x3 juta," jelas rinci Agus.

Dugaan sementara yang dilontarkan Agus, pihak maskapai takut terbebani keuangannya. Pasalnya, perusahaan lah yang harus membayar premi asuransi yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan, kalau laporannya gede kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar," sebut dia.

Sponsored

Kendati demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan sempat memberikan teguran atas hal itu. Manajemen maskapai pun kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.  

Sebagaimana diketahui, gaji yang telah dilaporkan tersebut akan menjadi acuan untuk BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai ahli waris.

Berita Lainnya
×
tekid