BPJS 'seret' DPR naikkan iuran

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 penuhi aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan DPR.

Komisi IX DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dr Terawan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III sebelum pandemi Covid-19/Foto Twitter @DPR_RI

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap sesuai dengan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan para anggota DPR RI. Demikian diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf. 

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iqbal mengklaim, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 justru menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Dia kemudian merinci bersaran iuran tersebut. Bagi JKN-KIS peserta PBPU dan BP Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Yaitu, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.