BPKP masih audit kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejagung

Sementara, bagi kasus yang perhitungan kerugian negaranya sudah selesai kini sampai di meja hijau.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian keuangan negara dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, masih ada beberapa kasus yang dalam proses penyelesaian audit. Sementara, bagi kasus yang perhitungan kerugian negaranya sudah selesai kini sampai di meja hijau.

"Ada yang sudah selesai kan sudah disidang. Ada yang masih proses karena beriringan dengan proses penyidikan," kata Agustina saat ditemui Alinea.id, di Gedung BPKP, Rabu (1/2).

Agustina mengaku, tidak ada kendala berarti dalam proses audit. Namun, auditor tidak dapat bekerja lebih jauh bila penyidik juga menyertakan bukti untuk menunjang proses audit.

Tujuannya, perhitungan kerugian negara tidak boleh salah apalagi akan dibawa dalam persidangan. Bila perhitungannya salah, maka dakwaan juga dapat dinyatakan gugur.