BPKP masih audit kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejagung
Sementara, bagi kasus yang perhitungan kerugian negaranya sudah selesai kini sampai di meja hijau.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian keuangan negara dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, masih ada beberapa kasus yang dalam proses penyelesaian audit. Sementara, bagi kasus yang perhitungan kerugian negaranya sudah selesai kini sampai di meja hijau.
"Ada yang sudah selesai kan sudah disidang. Ada yang masih proses karena beriringan dengan proses penyidikan," kata Agustina saat ditemui Alinea.id, di Gedung BPKP, Rabu (1/2).
Agustina mengaku, tidak ada kendala berarti dalam proses audit. Namun, auditor tidak dapat bekerja lebih jauh bila penyidik juga menyertakan bukti untuk menunjang proses audit.
Tujuannya, perhitungan kerugian negara tidak boleh salah apalagi akan dibawa dalam persidangan. Bila perhitungannya salah, maka dakwaan juga dapat dinyatakan gugur.
Untuk itu, Agustina berharap masyarakat dapat bersabar untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Supaya, tim audit mendapatkan angka yang sempurna dan menang di persidangan.
"Secara umum itu kerugian negara itu soal bukti," ujar Agustina.
Sebagai informasi, bersama Kejagung, BPKP pernah mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan oleh PT Duta Palma Group. Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain itu ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022 dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F. Tony Tanduk; dan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST, serta terakhir adalah Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni.
Terdapat pula, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero) yang juga dalam daftar audit BPKP.
Dalam kasus ini, tersangka Bambang Rianto telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB