BPOM: Masyarakat tetap dipantau setelah divaksin Covid-19

BPOM juga akan melakukan pemantauan terhadap subjek yang mengikuti uji klinis pasca diterbitkan EUA.

Ilustrasi. Pixabay

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia menerangkan, masyarakat yang telah mengikuti imunisasi Covid-19 akan tetap dipantau guna mengukur efektivitas vaksin. Dalam istilah medis, proses pemantauan ini dikenal dengan sebutan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). 

"Penggunaan vaksin di masyarakat yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, ini juga dipantau yang namanya KIPI untuk keamanannya. Itu di masyarakat," tutur Lucia, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19," Selasa (5/1).

Berdasarkan materi paparan Lucia, surveilans atau kajian KIPI dilakukan oleh Komite Nasional atau Komite Daerah KIPI. Adapun, aktifitasnya mencakup pengobatan atau perawatan, pemantauan, pelaporan, dan penanggulangan terhadap semua reaksi simpang yang terjadi pasca vaksinasi.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, dapat mengunjungi situs keamanan vaksin Komnas KIPI atau Pusat Farmakovigilans BPOM yakni e-meso.pom.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melapor melalui aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi Halo BPOM di nomor 1500533.

Selain masyarakat, BPOM juga akan melakuka pemantauan terhadap subjek yang mengikuti uji klinis pasca diterbitkan Emergency Use Authorization (EUA). Pemantauan dilakukan dalam rentang waktu setengah tahun hingga satu tahun lamanya.