Brigadir Frillyan Fitri dapat sanksi demosi dua tahun

Brigadir Frillyan Fitri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Ilustrasi. Alinea.id

Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri telah selesai dilakukan sejak siang tadi. Brigadir Frillyan Fitri merupakan BA Roprovos Divpropam Polri yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua KKEP, Kombes Rahmat Pamudji, dalam sidang membacakan hasil putusan sidang etik hari ini bahwa Brigadir Frillyan Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b PP Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri. Kedua, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa, satu sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku yang tidak terpuji. Kedua, meminta maaf secara lisan dan didepan pimpinan sidang kode etik," kata Rahmat dalam sidang, Selasa (13/9).

Lebih lanjut dia membacakan hasil putusan, bahwa Brigadir Frillyan Fitri mendapat sanksi demosi selama dua tahun.

"Saudara FF menerima dan tidak mengajukan banding," tutur Rahmat.