sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brigadir Frillyan Fitri dapat sanksi demosi dua tahun

Brigadir Frillyan Fitri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 13 Sep 2022 20:15 WIB
Brigadir Frillyan Fitri dapat sanksi demosi dua tahun

Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri telah selesai dilakukan sejak siang tadi. Brigadir Frillyan Fitri merupakan BA Roprovos Divpropam Polri yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua KKEP, Kombes Rahmat Pamudji, dalam sidang membacakan hasil putusan sidang etik hari ini bahwa Brigadir Frillyan Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b PP Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri. Kedua, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa, satu sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku yang tidak terpuji. Kedua, meminta maaf secara lisan dan didepan pimpinan sidang kode etik," kata Rahmat dalam sidang, Selasa (13/9).

Lebih lanjut dia membacakan hasil putusan, bahwa Brigadir Frillyan Fitri mendapat sanksi demosi selama dua tahun.

"Saudara FF menerima dan tidak mengajukan banding," tutur Rahmat.

Sebelumnya, Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Brigadir Frillyan Fitri akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP. Diketahui Brigadir Frillyan Fitri disidang karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid