Brigadir Rangga Tianto akan dipecat setelah divonis hakim

Brigadir Rangga Tianto terancama 15 tahun kurungan penjara.

Ilustrasi penembakan. Pixabay

Anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, akan dipecat dari kepolisian setelah menjalani peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Keputusan pemecatan akan diambil oleh Propam setelah menjalani sidang etik.

Kepala bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Saputra, mengatakan Polri akan menunggu vonis hakim atas tersangka Brigadir Rangga Tianto sebelum menetapkan sanksi keanggotaannya sebagai petugas kepolisian. 

“Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilakukan oleh Divisi Propam. Namun, setelah selesai proses di peradilan umum dan vonis dijatuhkan hakim untuk tersangka Brigadir Rangga,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/7).

Keputusan ini, menurut Asep, diambil untuk membuktikan perbuatan tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Bripka Rahmat Effendy. Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu untuk tersangka pelaku tawuran FZ yang merupakan keponakan dari Brigadir Rangga Tianto akan dikenakan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Ia pun telah ditahan oleh Polsek Cimanggis.