close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penembakan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penembakan. Pixabay
Nasional
Sabtu, 27 Juli 2019 17:34

Brigadir Rangga Tianto akan dipecat setelah divonis hakim

Brigadir Rangga Tianto terancama 15 tahun kurungan penjara.
swipe

Anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, akan dipecat dari kepolisian setelah menjalani peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Keputusan pemecatan akan diambil oleh Propam setelah menjalani sidang etik.

Kepala bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Saputra, mengatakan Polri akan menunggu vonis hakim atas tersangka Brigadir Rangga Tianto sebelum menetapkan sanksi keanggotaannya sebagai petugas kepolisian. 

“Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilakukan oleh Divisi Propam. Namun, setelah selesai proses di peradilan umum dan vonis dijatuhkan hakim untuk tersangka Brigadir Rangga,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/7).

Keputusan ini, menurut Asep, diambil untuk membuktikan perbuatan tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Bripka Rahmat Effendy. Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu untuk tersangka pelaku tawuran FZ yang merupakan keponakan dari Brigadir Rangga Tianto akan dikenakan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Ia pun telah ditahan oleh Polsek Cimanggis.

“FZ sudah ditahan dengan persangkaan UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan barang bukti satu buah celurit,” ucap Asep.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Sulistyo Sigit, mengatakan tersangka Brigadir Rangga Tianto akan dipecat tidak dengan hormat akibat perbuatannya membunuh rekannya Bripka Rahma. Divisi Propam pun akan mendalami kelayakan pemegangan senjata atas tersangka yang dalam prosedurnya harus dilakukan uji kelayakan secara rutin.

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Rahmat bermula ketika terjadi tawuran antar pemuda pada Kamis, (25/7) di Lapangan Sanca, Depok, Jawa Barat. Bripka Rahmat selaku pengurus Kelompok Sadar Masyarakat atau Pokdar bertugas melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat tinggalnya.

Bripka Rahmat kemudian dilaporkan soal insiden tawuran tersebut oleh kakaknya. Bripka Rahmat pun langsung bergegas menghubungi pengurus Pokdar lainnya. Kepada rekannya, Bripka Rahmat meminta untuk membantu menertibkan para pemuda yang terlibat tawuran di Lapangan Sanca.

Dari upaya penertiban itu, Bripka Rahmat berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial FZ. Selanjutnya, Bripka Rahmat menggelandang pelaku tawuran tersebut ke Polsek Cimanggis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama setelah menyerahkan pelaku FZ ke Polsek Cimanggis, orang tua pelaku FZ bernama Zulkarnaen datang bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta kepada Bripka Rahmat untuk melepaskan pelaku FZ. Bripka Rahmat menolak membebaskan pelaku FZ dan berbicara dengan nada tinggi. 

Karena tersinggung, Brigadir Rangga lantas mengeluarkan senjata jenis HS9. Tanpa pikir panjang, Brigadir Rangga langsung menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali. Tembakan tersebut mengarah ke dada, perut, leher dan paha. Akibat penembakan itu, Bripka Rahmat langsung tewas di tempat.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan