Endar mengaku, belum menerima putusan dari KPK terkait dirinya yang diberhentikan dengan hormat.
Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama) untuk melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Aduan ini merupakan buntut dari pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran disebut telah berakhir masa jabatan pada 31 Maret 2023.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4).
Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang bakal disampaikan ke Dewas yakni terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, Endar juga bakal mengadukan soal terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian dirinya.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa. Keduanya merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas penolakan permintaan Polri dalam penugasan Endar di KPK.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya memutuskan untuk menugaskan Endar di KPK. Endar mengatakan ia bakal taat terhadap perintah Kapolri tersebut.