BRIN: Andi Pangerang melanggar etik, lanjut sidang hukuman disiplin

Andi Pangerang Hasanuddin dicecar 38 pertanyaan saat jalani sidang etik. Dia berkali-kali mengaku menyesal.

Andi Pangerang Hasanuddin. Foto Youtube/ngopi bareng

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan tindak lanjut peristiwa pengancaman warga Muhammadiyah oleh periset Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Tindak lanjut itu berupa sidang majelis etik.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ucap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).

Menurut Laksana, langkah selanjutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021. Ia memastikan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tuturnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Dia bahkan mengingatkan, setiap periset  diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi.