sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BRIN: Andi Pangerang melanggar etik, lanjut sidang hukuman disiplin

Andi Pangerang Hasanuddin dicecar 38 pertanyaan saat jalani sidang etik. Dia berkali-kali mengaku menyesal.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Rabu, 26 Apr 2023 20:31 WIB
BRIN: Andi Pangerang melanggar etik, lanjut sidang hukuman disiplin

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan tindak lanjut peristiwa pengancaman warga Muhammadiyah oleh periset Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Tindak lanjut itu berupa sidang majelis etik.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ucap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).

Menurut Laksana, langkah selanjutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021. Ia memastikan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tuturnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Dia bahkan mengingatkan, setiap periset  diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi.

Lebih dalam disampaikan dia, meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis terdiri lima orang. Mereka berasal dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan. 

Sebanyak 38 pertanyaan, kata Ratih, telah disampaikan kepada Andi Pangerang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga sidang Majelis Kode Etika dilakukan pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

Sponsored

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih. 

Ratih menerangkan, Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. "Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Ratih.

Seperti tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. 

"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada 9 Mei 2023," ujar Ratih.

AP Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.

Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid