Kepala BRIN bantah tak kelola aset LBM Eijkman sesuai ketentuan

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengklaim, mengelola aset tetap eks LBM Eijkman dengan baik. Klaim ini berbeda dari temuan BPK.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, membantah tak mengelola aset eks LBM Eijkman sesuai ketentuan. Google Maps/Jordy Setiawan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan tata kelola aset tetap barang milik negara (BMN), terutama eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, telah dilakukan dengan baik sesuai ketentuan berlaku. Saat ini, aset-aset tersebut dioperasikan di Gedung Genomik di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan, pengambilalihan dan pemindahan aset dari LBM Eijkman oleh BRIN dilakukan pada awal 2022. Langkah itu menjadi bagian dari proses integrasi lima entitas lembaga riset, yakni LIPI, BATAN, BPPT, LAPAN, dan Kementerian Ristek, ke dalam BRIN. Penataan aset ini, jelas Handoko, juga dilakukan untuk mengembalikan aset tanah dan bangunan yang selama ini berstatus pinjam pakai.

"BRIN mulai mengambil alih dan memindahkan aset LBM Eijkman pada awal 2022 sebagai bagian dari proses integrasi serta pengembalian aset tanah dan bangunan di kawasan RSCM ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) cq RSCM," kata Handoko lewat siaran pers, Rabu (28/6).

Aset tersebut, jelas Handoko, berstatus pinjam pakai dari Kemenkes. Sementara itu, integrasi infrastruktur riset, urai dia, merupakan strategi awal dan penting dalam proses konsolidasi seluruh sumber daya iptek. Tujuannya, pemerintah lewat BRIN dapat menjadi pengungkit seluruh pihak untuk masuk ke aktivitas riset dengan mudah.

Saat proses pengalihan aset, kata Handoko, BRIN menemukan sejumlah permasalahan terkait tata kelola aset di LBM Eijkman. Ini, klaimnya, tertuang dalam laporan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).