BRIN pecat pengancam warga Muhammadiyah Andi Pangerang dari PNS

Andi Pangerang Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin.

Pengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Dipecat dari PNS. Foto: Ist

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjatuhkan sanksi kepada dua peneliti. Andi Pangerang Hasanuddin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara Thomas Djamaluddin diberikan sanksi moral berupa perintah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin. BRIN telah melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi Andi Pangerang Hasanuddin. Karena sebelumnya Andi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui hukuman kepada Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin. Proses pemberhentian Andi Pangerang, mengutip siaran pers BRIN, Sabtu (27/5), sedang diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Laksana Tri Handoko menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. "BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata dia.