Bukan kecurangan, Prabowo-Sandi justru soroti korupsi politik

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5). / Antara Foto

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditunjuk bersama tujuh orang lainnya secara langsung oleh Prabowo-Sandi. Penunjukkan delapan orang tim hukum itu tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Sandi.

Delapan kuasa hukum itu antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli. Namun, dalam surat kuasa itu tidak ada nama advokat senior Otto hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin seperti diungkapkan oleh Jubir BPN Andre Rosiade.

"Yang akan menyampaikan gugatan ke MK hanya tim hukum dipimpin Pak Hashim sebagai penanggungjawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum," kata Andre di Jakarta, Jumat (24/5).

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, penunjukkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tim hukum lantaran berpengalaman di KPK.