sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan kecurangan, Prabowo-Sandi justru soroti korupsi politik

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sukirno Kudus Purnomo Wahidin
Sukirno | Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 24 Mei 2019 23:52 WIB
Bukan kecurangan, Prabowo-Sandi justru soroti korupsi politik

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditunjuk bersama tujuh orang lainnya secara langsung oleh Prabowo-Sandi. Penunjukkan delapan orang tim hukum itu tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Sandi.

Delapan kuasa hukum itu antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli. Namun, dalam surat kuasa itu tidak ada nama advokat senior Otto hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin seperti diungkapkan oleh Jubir BPN Andre Rosiade.

"Yang akan menyampaikan gugatan ke MK hanya tim hukum dipimpin Pak Hashim sebagai penanggungjawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum," kata Andre di Jakarta, Jumat (24/5).

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, penunjukkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tim hukum lantaran berpengalaman di KPK.

Dahnil menuturkan, BW dinilai berpengalaman dan kerap memenangkan perkara di MK. BW juga dinilai memiliki integritas dan ahli di bidang praktik kasus korupsi politik.

Menurut Dahnil, korupsi politik adalah hulu dari semua jenis korupsi. politik uang, penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN), intimidasi kepala daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penggunaan aparat hukum, merupakan deretan kejahatan praktik korupsi politik yang menyebabkan pilpres curang secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan brutal.

Kepemimpinan yang dihasilkan dari hasil praktik korupsi politik, kata dia, pastilah tidak sungkan untuk menghidupkan politik rente dalam kepemimpinannya. Maka, institusi hukum seperti KPK pasti dilemahkan.

Sponsored

"Gelagat itu bisa dilihat dari susunan pansel KPK yang tendensi mengakomodir kepentingan satu institusi dan kepentingan kekuasaan agar dapat mengendalikan KPK," kata Dahnil secara terpisah.

Dia menambahkan, argumentasi korupsi politik ini harus menjadi perhatian MK dan publik. Menurut dia, MK tidak boleh menyeret perselisihan di MK sekadar pada matematika demokrasi, tetapi harus masuk pada isu kualitas demokrasi yang jujur, adil dan bebas dari money politics.

KPU siap hadapi

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk lima firma hukum yang akan mendampingi penyelenggara pemilu tersebut menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/5).

Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.

Hasyim menuturkan usai menerima gugatan dan memeriksanya, MK akan menginformasikan penggugat, partainya serta dapilnya kepada KPU. Informasi tersebut diteruskan kepada KPU daerah yang digugat agar mempersiapkan dokumen.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019. (Ant).
 

Berita Lainnya
×
tekid