Buntut ancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang dilaporkan ke polisi 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial. Foto Freepik.

Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dilaporkan atas komentar pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dibuat Andi di media sosial.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Dalam surat tanda terima laporan (STTL) polisi, pihak pelapor tercantum atas nama Nasrullah, sedangkan terlapor adalah Andi Pangerang Hasanuddin.

"Melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," demikian keterangan dalam STTL tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporan hari ini. Antara lain berupa tangkapan layar komentar di akun Thomas Djamaluddin, serta pernyataan Andi yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Nasrullah menekankan, untuk saat ini pihaknya hanya melaporkan Andi. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Thomas Djamaluddin juga dapat terseret dalam perkara ini.