Bunuh diri terduga teroris Khodijah dinilai kelalaian polisi

Polisi seharunya melakukan pengawasan ketat terhadap terduga teroris yang berada dalam penahanan.

Personel Brimob berjaga di dekat lokasi rumah terduga teroris dan juga rumah warga yang rusak akibat ledakan bom bunuh diri yang dilakukan Solimah istri terduga teroris Husain alias Abu Hamzah, di Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (16/3)./ Antara Foto

Terduga teroris wanita asal Klaten, Jawa Tengah, Y alias Khodijah, yang meninggal dunia karena diduga bunuh diri, dinilai terjadi karena lemahnya pengawasan aparat kepolisian. Khodijah diduga meminum cairan kimia untuk mengakhiri hidupnya.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia atau Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai aparat keamanan lalai dalam menjalani tugasnya.

"Saya berpendapat, kejadian tersebut menunjukan lemahnya pengawasan petugas dalam mengawasi terduga teroris," kata Beka saat dihubungi jurnalis Alinea.id, Kamis (21/3).

Ia menyatakan, setiap warga negara  yang sedang menghadapi proses hukum wajib mendapat pelayanan yang baik, termasuk terduga teroris. Hal itu merupakan bentuk pemenuhan hak kepada seorang yang berurusan dengan hukum.

"Siapapun warga negara Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum, harus mendapat perlakuan baik seperti membebaskan yang bersangkutan dari rasa takut, ancaman, dan intimidasi," katanya.